Prediksi Skor Bola

Resent Post

Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » Hari Ini: Info Bola: Pemprov DKI Berhak Beli Saham Persija Asalkan Diizinkan Pemilik Klub

Hari Ini: Info Bola: Pemprov DKI Berhak Beli Saham Persija Asalkan Diizinkan Pemilik Klub

Info Bola: Pemprov DKI Berhak Beli Saham Persija Asalkan Diizinkan Pemilik Klub

Info Bola: Pemprov DKI Berhak Beli Saham Persija Asalkan Diizinkan Pemilik Klub yang kali ini menjadi bahasan kita sekaligus menjadi topik terbaru yang tersaji di situs sepak bola ini, Info Bola: Pemprov DKI Berhak Beli Saham Persija Asalkan Diizinkan Pemilik Klub Silahkan tinggalkan komentar atau pendapat anda setelah membaca artikel selengkapnya yang terpajang dibawah ini:

Jokdri

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanam sebagian saham di klub Persija Jakarta tidak tebentur regulasi kompetisi. Namun, perizinan kerjasama tergantung dari pemilik saham mayoritas klub Ibukota tersebut. CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono menilai keinginan Pemprov DKI untuk membeli sebagian saham Persija melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak melanggar regulasi.


“Tidak ada masalah, itu terserah yang punya klub. Kalau mau melepas sahamnya ke Joko Driyono (perseorangan) tidak masalah. Nah, kalau dilepas ke BUMD juga silakan saja. Tidak ada hubungannya dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” ujar Joko.


Joko menegaskan, bentuk hukum klub sepak bola di Indonesia dapat berbentuk koperasi dan persero. Persija dalam hal ini menggunakan badan hukum perseroan terbatas atas nama PT Persija Jaya Jakarta. Federasi sepak bola sedunia (FIFA) telah merilis aturan baru tentang lisensi klub profesional yang tertuang dalam FIFA Club Licensing Regulations. Aturan baru yang diterbitkan pada 2007 telah diratifikasi oleh semua konfederasi, termasuk AFC yang selanjutnya diteruskan ke masing-masing asosiasi termasuk PSSI.


Secara umum, persyaratan berbadan hukum tersebut dimaksudkan agar aspek finansial dan bisnis memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.


Sedangkan tujuan pembentukan klub berbadan hukum adalah untuk mendeteksi krisis keuangan potensial sedini mungkin dan menghindari krisis manajemen yang dapat mengakibatkan kebangkrutan (bubar). Dua bentuk badan hukum yang sesuai dengan klub profesional adalah Perseroan Terbatas (limited company/corporation) dan koperasi (co-operative).


Meski demikian, kedua pihak harus memiliki pernjanjian khusus agar tidak bermasalah di kemudian hari. Sebab, kebanyakan rekam jejak keuangan klub Indonesia cenderung merugi. (Tribunnews)






Prediksi Skor Bola | berita bola Indonesia Terlengkap xxx.tt/1vMwVsX
Terima kasih anda telah menyimak artikel Info Bola: Pemprov DKI Berhak Beli Saham Persija Asalkan Diizinkan Pemilik Klub semoga artikel ini bisa menambah update berita bola anda hari ini, ikuti terus halaman ini untuk mendapatkan update berita bola dan prediksi skor terbaru seperti yang telah anda dibaca di atas berjudul: Info Bola: Pemprov DKI Berhak Beli Saham Persija Asalkan Diizinkan Pemilik Klub

0 komentar:

Posting Komentar